Kanal

Curi Barang Berharga,  Oknum PNS Dan Pria Pengangguran Ditangkap Personil Polsek Bangko. 

Dirganusantara.com,Rohil - Bobol Ruko dan Gasak barang berharga didalamnya, pengangguran dan oknum PNS berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir. Senin 27/6/2022. Pukul 03.00 WIB.


Pengangguran, berinisial IG. alias Leco (32 ) alamat Jl.Putra Gama Kelurahan Bagan Barat dan oknum PNS JZ alias Ijep (22) warga Jl. Makmur Kelurahan Bagan Jawa, di tangkap pihak berwajib, diduga melakukan pencurian di Ruko milik Cian Tin yang berada di Jl. Sungai Garam Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Senin, 20/6/ 2022. Sekira pukul 02: 00 WIB.Lalu.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK. Mengatakan pada wartawan melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Selasa (28/6) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.


Dikatakan AKP Juliandi,"Korban mendatangi Rahman (saksi1) bahwa rukonya tersebut pintu nya telah terbuka dan sepertinya ruko dimasuki maling, dan adapun barang yang hilang adalah AC merk panasonic 9 unit, seng 42 helai dan cctv (digital beserta camera nya)


Diduga para pelaku masuk kedalam ruko dengan cara merusak pintu ruko dengan menggunakan alat, selanjutnya tak terima dengan kerugian mencapai 40 juta rupiah, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Bangko, ungkap AKP Juliandi.


"Setelah menerima laporan dari korban, diperoleh informasi bahwa tersangka IG alias Leco,berada di Jl Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, tepatnya dirumah kakak kandungnya, kemudian tim opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap JZ alias Ijep di Jl. Makmur Kelurahan Bagan Jawa tepatnya dirumah orang tuanya," Jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.


"Hasil interogasi terhadap ke -2 nya, didapat keterangan bahwa mereka melakukan pencurian kedalam ruko dan mengambil 4 unit Ac dengan menggunakan kunci pas dan gunting kecil, kemudian membawa Ac tersebut ke Jl. Sungai Garam didalam ruko Pasar Pemda yang sudah tidak dipakai lagi.


Tersangka menjual 4 AC tersebut ke Jl. Sgb Kelurahan Bagan Barat, di jual beli (butut) dengan menggunakan sepeda motor milik RK (DPO), Setelah di interogasi kemudian Tim opsnal Polsek Bangko membawa terlapor menuju Mapolsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi lagi.


Hasil tes urine tersangka negatif, dan kepada kedua tersangka dijerat dengan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 KUHPidana," paparnya.**Ikang Fauzi. 

Rilis Humas Polres.

Ikuti Terus DirgaNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER